Polsek tangen berhasil menangkap pelaku illegal loging

Tangen - hari ini 26 nopember 2015 polsek Tangen akhirnya berhasil menangkap pelaku ilegal loging. Hal ini Bermula dari laporan polisi pada tanggal 24 oktober 2015 oleh pegawai perhutani tentang banyaknya kayu jati yang hilang serta telah diketemukannya  beberapa batang kayu jati illegal yg diduga hasil pencurian milik perhutani, di rumah salah satu warga di dk barong ds.galeh kecamatan Tangen.

Sejak saat itu polisi bersama anggota perhutani dengan dibantu team intelejen, terus melakukan upaya pencarian tersangka yang merupakan pemilik rumah tempat diketemukannya kayu-kayu tersebut. Memang  sejak kayu-kayu tersebut diketemukan petugas, Tersangka menghilang dan sengaja melarikan diri.

Menurut Kapolsek Tangen AKP Sartu, SH melalui kanit reskrim aiptu widodo, ini adalah berkat komunikasi serta koordinasi yang baik di lapangan. pada hari kamis dini hari 26 nopember 2015 tepatnya pukul 00.45 tersangka bernama Sariman bin srokaryo.  Alamat dk.barong RT 07 ds.galeh kec Tangen , berhasil ditangkap di wilayah ds.jekawal tepatnya di depan lapangan silibau.

Segera setelah ditangkap tersangka langsung di BAP dan saat ini sedang berada di sel tahanan mapolsek Tangen. "Berkas akan segera kami selesaikan agar segera P21" terang kanit reskrim polsek Tangen aiptu widodo.





Tidak ada komentar :

Posting Komentar